Rabu, 25 Oktober 2017

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Lama dan Baru Harus Ada Nomor NIK dan KK (Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), DLL )

Teknotospot-Mungkin kita sudah tau informasi mengenai baik pengguna lama dan pengguna baru Kartu SIM Operator Selular Prabayar wajib mendaftarkan kartunya menggunakan NIK dan KK anda. Tentunya sanksi diberikan berupa pemblokiran kartu jika anda tidak melakukannya itu perkataan diambil dari sumber Kominfo RI.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar (Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren )

Namun jangan khawatir pemerintah bekerja sama dengan para operator yang ada di Indonesia tidak menyulitkan kepada pelanggan setiap operator selulernya sehingga tidak ada pihak dipersulit dan dirugikan hanya saja anda butuh informasinya beginilah cara mendaftarkan kartu SIM selular anda menggunakan NIK dan KK berikut caranya :

Catatan :
NIK : Nomor Induk Kependudukan
KK : Nomor Kartu Keluarga

Terkhusus SIM Card Celuler operator Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS maka anda tetap harus membaca dan menggunakan formatnya dengan benar.

Khsusnya anda pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khususnya anda pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Terkhusus pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Dan dikhususkan kepada pemilik / pengguna kartu SIM lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Tidak usah panik dan terburu buru namun yang anda persiapkan adalah anda harus memiliki kartu KK dimana disitu terdapat NIK dan nomor KK anda satu keluarga dan ingat waktu yang diberikan hanya 31 Oktober 2017 hingga batas waktu 28 Februari 2018.



Namun bukan hanya cara SMS dapat dilakukan pendaftaran SIM namun tergantung dari kebijakan dari setiap operator, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar (Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren )

INGAT!
Hal ini wajib apabila tidak melakukannya dalam waktu yang ditentukan maka nomor aktif anda saat ini yang sudah dikenali oleh semua orang akan tidak bisa digunakan lagi alias diblokir permanen oleh pihak operator.

Hal ini dilakukan memiliki banyak manfaat salah satunya menekan orang-orang yang menyalah gunakan alat telekomunikasi baik melalui SMS ataupun telepon mungkin saja anda pernah mengalaminya.

Mari kita mendukung program pemerintah bekerja sama dengan para operator Seluler Indonesia silahkan mendaftarkan kartu sim baik baru maupun kartu sim lama anda menggunakan NIK dan KK.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 komentar:

Posting Komentar