Minggu, 03 September 2017

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor ( Mobil / Motor ) Berdasarkan Undang-Undang Terbaru

Teknotospot-Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor ( Mobil / Motor ) Berdasarkan Undang-Undang Terbaru-Telat bayar pajak bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh para pemilik kendaraan karena memang setiap tahunnya sebagai pemilik kendaraan baik roda dua roda empat dan seterusnya wajib membayarkn pajak kendaraannya sesuai dengan undang undang yang berlaku dan yang memegang kendali hal ini adalah SAMSAT.

Tanggal jatuh tempo pajak sebenarnya ada pada STNK dan pada STNK terdapat rincian-rincian jumlah yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak pemilik kendaraan tersebut. Jika sobat belum mengetahui tata cara bayar pajak atau cara menghitung denda akibat telat bayar pajak, penulis akan membahasnya secara mendalam. Kendaraan bermotor sendiri diwajibkan membayar pajak tahunan, gunanya pajak tentunya untuk kemajuan inprastuktur dan untuk menunjang kepentingan negara. Namun kadang kita sendiri masih bingung tentang bayar denda ketika telat bayar pajak, karena masih banyak yang beranggapan ketika kita telat bayar 1 hari maka akan dihitung 1 tahun.

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor ( Mobil / Motor ) Berdasarkan Undang-Undang Terbaru

Ternyata hitungan telat 1 hari tidak dihitung telat 1 tahun, nah jadi sobat jangan beranggapan telat bayar denda 1 hari akan dihitung 1tahun, jika berpikiran demikian berarti hal itu salah. Rumus yang benar adalah, jika sobat telat bayar pajak 1 bulan 1 hari maka akan dihitung 2 bulan. Begitu pula jika sobat lupa membayar pajak sekitar 1tahun maka hitunganya pengaliannya adalah sobat harus membayar denda selama 12 bulan. Mudah bukan sob cara menghitungnya...? ok deh jika masih bingung penulis akan memberikan contoh agar mudah dipahami.

Contohnya kita akan menghitung denda pajak motor Honda Sonic 150. Sebagaimana tertera di stnk maka biaya PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 184.500 + SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 219.500. sebagaimana tertera di stnk karena tidak telat membayar pajak. jika terlambat bayar pajak maka kena denda PKB + denda SWDKLLJ.
Cara Perhitungan Telat Membayar Pajak Sepeda Motor Telat 1 Tahun

=>> Denda PKB per tahun : 25 %.
=>> Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
=>> Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
=>> Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

=>> Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
=>> yaitu = 184.500 x 25 % x 1
=>> hasilnya = Rp 46.125

=>> Denda SWDKLLJ Rp 32.000

=>> Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
=>> yaitu = 46.125 + 32.000
=>> hasilnya = Rp 78.125

=>> Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
=>> yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
=>> hasilnya = Rp 297.625
=>> jadi, Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 297.625.

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor ( Mobil / Motor ) Berdasarkan Undang-Undang Terbaru

Terhitung dari 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Aturan ini mengenai jenis tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencangkup penerbitan STNK kendaraan bermotor, juga pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB). Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.



“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1). Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru. Dengan kenaikan sebesar ini akan berpotensi semakin besarnya jumlah masyarakat yang tidak membayar biaya pajak kendaraan bermotor di tahun 2017 ini. Berikut kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor per 6 Januari 2017

Mudah-mudahan apa yang penulis gambarkan diatas mudah dimengerti ya sob dan sebaiknya jangan sampai lupa bayar pajak biar tidak terkena denda. Pajak juga sangat berguna untuk kemajuan negara kita dan tentunya agar infrastuktur kita lebih baik lagi walau untuk saat ini banyak jalan raya yang rusak. Info penting, dalam akun facebook Divisi Humas Mabes Porli, bagi pengendara yang telat membayar pajak selama satu hari dari tanggal jatuh tempo maka sobat tidak dikenakan denda sama sekali. Penulis memberikan satu contoh. Misalkan sobat harus membayar pajak tgl 10 dan ternyata sobat baru membayar pajak tgl 11 maka sobat belum dikenakan denda sama sekali. Namun jika sobat membayar tgl 12 maka sobat sudah dikenakan denda. Namun jika masa berlaku surat kendaraan sobat habis pada hari minggu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa, mengingat hari Minggu adalah hari libur. Sementara itu, pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48% atau tidak dibayarkan selama dua tahun. Maksudnya, jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48%. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor ( Mobil / Motor ) Berdasarkan Undang-Undang Terbaru

Baca Juga :

NOTE : Informasi ini hanya berlaku jika tidak ada revisi Undang-Undang.

Semoga ada manfaat kepada anda khususnya mungkin anda yang sedang mati pajak kendaraan bermotor anda baik itu mobil maupun motor.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor ( Mobil / Motor ) Berdasarkan Undang-Undang Terbaru

0 komentar:

Posting Komentar